Kantamedia.com – SPT Tahunan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi, SPT Tahunan Badan, dan SPT Masa. Saat ini, masa penyampaian laporan SPT Tahunan baik pribadi maupun badan telah dimulai 2 Januari lalu melalui Coretax.
Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi, memiliki batas waktu pelaporan paling lama tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau 31 Maret, sedangkan untuk SPT Tahunan Badan, batas pelaporan paling lama empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau 30 April.
Namun sebelum melaporkan SPT Tahunan di Coretax, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa hal terlebih dahulu.
Penyuluh pajak dari KPP Pratama Temanggung Dhisti Perwitasari dikutip dari situs DJP, Rabu (21/1/2026), menjelaskan, untuk Wajib Pajak orang pribadi misalnya, menyiapkan bukti potong PPh dari pemberi kerja, pencatatan omzet dalam 1 tahun, daftar harta dan utang, serta daftar anggota keluarga dan tanggungan.
Sementara itu, wajib pajak badan dapat mempersiapkan dokumen antara lain seperti arsip SPT Masa PPh dan/atau PPN, arsip bukti pemotongan pajak, arsip bukti pembayaran PPh Pasal 25, arsip bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) untuk UMKM.
Lalu, dokumen laporan keuangan yang memuat catatan harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, dokumen akta pendirian, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perusahaan dan penghasilan perusahaan selama setahun.
“Setelah wajib pajak dapat login ke akun Coretax DJP, jangan lupa untuk membuat kode otorisasi DJP sehingga dapat melakukan tanda tangan elektronik sebelum mengirimkan laporan SPT Tahunannya,” jelas Dhisti.
Dhisti menerangkan pelaporan SPT Tahunan di Coretax DJP, baik untuk wajib pajak orang pribadi atau badan, dilakukan pada menu SPT. Setelah itu, pilih Buat Konsep SPT, pilih PPh Orang Pribadi atau Badan, dan jangan lupa memilih tahun pajak pelaporan. (*/pri)



