Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh percepatan program prioritas pembangunan nasional, khususnya pengembangan UMKM dan penyediaan tiga juta rumah. Dukungan ini diwujudkan melalui kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK sangat mendukung program perumahan nasional tersebut. “Dalam laporan SLIK, informasi yang ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Dalam Rapat Dewan Komisioner pekan lalu, OJK memutuskan dua kebijakan penting: pertama, hanya kredit di atas Rp1 juta yang ditampilkan dalam laporan SLIK; kedua, percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini diharapkan mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.
Selain itu, OJK memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan, guna mendukung percepatan pemberian fasilitas pembiayaan perumahan. OJK juga menegaskan pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah, yang memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan pembiayaan.
Untuk memperkuat koordinasi, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah, melibatkan BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan lainnya.
Friderica menambahkan, OJK akan menegaskan bahwa data dalam SLIK bersifat netral dan tidak otomatis menentukan diterima atau ditolaknya kredit. SLIK hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam analisis pembiayaan.
Sebelumnya, OJK juga telah menerbitkan Surat Nomor S-2/D.03/2025 yang menegaskan dukungan terhadap program pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta peningkatan kualitas pelaporan SLIK. (*Mhu).


