Buntok, Kantamedia.com – Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang manajemen PNS, setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diangkat menjadi PNS diwajibkan untuk mengucapkan sumpah janji. Hal ini ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, H. Deddy Winarwan, saat melaksanakan pengambilan sumpah untuk 304 CPNS di Kabupaten Barito Selatan, di Gedung Olahraga Jaro Pirarahan, Buntok, pada Senin (13/5/2024).
Di hadapan 304 peserta yang hadir, Pj Bupati mengingatkan pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai secara optimal. “Kami berharap seluruh ASN dapat menjalankan perannya dengan baik agar pembangunan daerah dapat tercapai sesuai harapan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Markani menjelaskan bahwa sumpah/janji PNS berfungsi untuk menegaskan komitmen, kesetiaan, integritas, dan tanggung jawab setiap PNS dalam menjalankan tugas mengabdi kepada negara serta melayani masyarakat. “Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi seluruh PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Peserta sumpah terdiri dari 303 orang dari formasi CPNS 2022 dan satu orang dari formasi CPNS 2020 yang belum dapat mengikuti acara sebelumnya. Dalam hal ini, komposisi peserta berdasarkan agama meliputi 180 orang beragama Islam, 104 orang Kristen Protestan, 14 orang Katolik, dan 2 orang Hindu. (Mhu)