Bupati Barito Utara Instruksikan Penanganan Genangan Limbah PT BDA di Jalan Kabupaten KM 34

BARITO UTARA , KANTAMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menunjukkan komitmennya dalam menjaga aset daerah. Melalui Tim Percepatan Pembangunan, langkah taktis segera diambil untuk menangani genangan limbah air dari jalan hauling PT BDA yang merusak ruas jalan kabupaten di KM 34 arah Benangin, Rabu (14/01/2026).

Penanganan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi tegas Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, yang melihat sendiri kondisi jalan saat menempuh perjalanan menuju kegiatan di pelosok.

Merespons potensi bahaya bagi pengguna jalan, Bupati memerintahkan tim teknis untuk segera melakukan normalisasi tanpa menunda waktu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara memimpin langsung operasi di lapangan dengan mengerahkan alat berat guna menangani 10 titik genangan. Langkah pengendalian aliran air ini dilakukan untuk memastikan fungsi infrastruktur jalan kembali optimal bagi mobilitas masyarakat.

Dalam penanganan di lokasi, Dinas PUPR didampingi oleh lintas perangkat daerah, mulai dari Asisten Bidang Pembangunan, Staf Ahli, hingga jajaran Dishub dan Satpol PP.

Selain tindakan fisik, Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga memberikan teguran keras kepada pihak PT BDA. Berdasarkan evaluasi lapangan, pengelolaan limbah perusahaan dinilai belum memenuhi standar operasional, sehingga Pemkab memberikan tenggat waktu 30 hari kepada pihak manajemen untuk melakukan perbaikan menyeluruh.

Kepala Dinas PUPR menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata kepedulian Bupati dalam melindungi fasilitas umum. “Atas arahan Bapak Bupati, kami bertindak cepat dan tegas.

Setiap perusahaan yang beroperasi di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan wajib menjaga aset pemerintah. Infrastruktur ini milik bersama, milik rakyat, dan tidak boleh ada yang abai dalam menjaganya,” pungkasnya.(fiz)

TAGGED:
Bagikan berita ini