Hut Ri

Pj Bupati Murung Raya Kukuhkan 110 Kepala Desa

Puruk Cahu, Kantamedia.com – Sebanyak 110 Kepala Desa, 596 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan 110 Ketua Tim Penggerak PKK tingkat desa di Kabupaten Murung Raya resmi dikukuhkan oleh Pj Bupati Murung Raya, Hermon, Kamis (19/9/2024).

Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2662/SJ, terkait penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan mengenai jabatan Kepala Desa dan BPD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Acara pengukuhan yang berlangsung dihadiri oleh unsur Forkopimda Murung Raya, Kepala Perangkat Daerah terkait, Kepala Desa beserta perangkatnya, anggota BPD, Tim Penggerak PKK dari tingkat kecamatan hingga desa, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Hermon menyatakan bahwa Kepala Desa, anggota BPD, dan Ketua TP-PKK memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Mereka diharapkan dapat melaksanakan tugas secara profesional untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan perpanjangan masa jabatan yang telah diatur dalam Undang-Undang, diharapkan para pemangku jabatan ini dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat desa dan mendorong kemajuan Kabupaten Murung Raya secara keseluruhan,” ungkap Hermon. (fiz)

Bagikan berita ini