Audit Kearsipan Pemkab Pulpis Fokus pada Pembenahan, Bukan Mencari Kesalahan

Pulang Pisau, Kantamedia.com – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Andriani, menegaskan bahwa pelaksanaan Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah evaluasi guna memperbaiki dan meningkatkan tata kelola arsip pemerintah daerah secara berkelanjutan.

“Audit ini bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya evaluasi serta perbaikan berkelanjutan,” kata Andriani di Pulang Pisau, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan, audit kearsipan dilakukan oleh tim pengawas internal secara independen, objektif, dan profesional untuk memastikan pengelolaan arsip dinamis di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui audit, kita dapat memastikan setiap arsip dikelola dengan benar, aman, dan mudah diakses saat dibutuhkan,” ujarnya.

Menurut Andriani, tujuan utama dari kegiatan ASKI yaitu mengidentifikasi permasalahan dalam pengelolaan arsip, menilai efektivitas sistem, dan memastikan kepatuhan terhadap standar serta peraturan kearsipan nasional.

Dalam kesempatan itu, Andriani juga menyerahkan Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI) Tahun 2025 kepada enam OPD, yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, DPMPTSP, Dinas Pertanian, Dinas Perkimtan, Disperindagkop dan UMKM, serta DLHK.

“LAKI 2025 ini menjadi cerminan komitmen bersama dalam meningkatkan tata kelola arsip. Laporan tersebut berisi gambaran kondisi aktual dan rekomendasi strategis untuk perbaikan ke depan,” jelasnya.

Ia berharap seluruh kepala OPD menindaklanjuti rekomendasi hasil audit secara serius, serta memberikan dukungan kepada arsiparis dan pengelola arsip agar mampu menerapkan sistem pengarsipan yang efektif di unit kerja masing-masing.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin membangun budaya sadar arsip yang kuat, sekaligus mempersiapkan perangkat daerah menghadapi audit kearsipan tahun berikutnya secara lebih siap dan profesional,” pungkas Andriani. (arw/*)

Bagikan berita ini