Pulang Pisau, Kantamedia.com – Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i bersama Wakil Bupati H. Ahmad Jayadikarta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Jumat (28/11/2025).
Paripurna ini membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni Raperda APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026 serta Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ahmad Rifa’i menegaskan bahwa pada APBD 2026 seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk benar-benar memprioritaskan pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya optimalisasi pelayanan meski ruang fiskal daerah berada dalam kondisi terbatas.
“Jadi jangan mementingkan perjalanan-perjalanan yang tidak ada manfaatnya,” ujar Bupati Rifa’i.
Selain isu anggaran, Bupati juga menyoroti pentingnya percepatan penerapan Raperda P4GN sebagai instrumen hukum yang melindungi generasi Pulang Pisau dari ancaman narkotika.
“Raperda P4GN ini sangat penting untuk masa depan generasi kita. Semoga bisa segera diterapkan agar anak-anak kita terhindar dari ancaman narkotika,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD dan eksekutif yang telah melalui seluruh tahapan pembahasan kedua Raperda secara harmonis dan konstruktif.
“Terima kasih kepada DPRD dan seluruh pihak eksekutif. Walaupun anggaran terbatas, kita tetap berkomitmen melaksanakan kewajiban untuk kepentingan pegawai dan masyarakat,” tambahnya.
Menutup penyampaiannya, Bupati berharap ke depan APBD Pulang Pisau dapat kembali memiliki ruang fiskal yang lebih longgar agar pemerintah daerah dapat menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah pembangunan yang masih membutuhkan perhatian.
“Ruang fiskal yang lebih baik sangat penting untuk menuntaskan PR pembangunan kita,” tutupnya. (arw/*)



