Pulang Pisau, Kantamedia.com – Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i meninjau langsung kondisi jalan Maliku–Bantanan di Kecamatan Sebangau Kuala, Rabu (18/6/2025), yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat mobilisasi alat berat milik PT Agro Nusantara Halid (ANH) dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) cetak sawah rakyat (CSR).
Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Dandim 1011/KLK Letkol Inf Pamungkas Army Saputro. Keduanya turut menyaksikan penandatanganan berita acara kesepakatan antara pemerintah kecamatan dengan PT ANH, yang disaksikan oleh Camat Sebangau Kuala Irwansyah, Kapolsek Iptu Djunedie, Danramil Peltu Muslihin, serta Project Leader PT ANH Henri Adi Prasetyo.
Bupati Ahmad Rifa’i menyatakan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh PSN cetak sawah rakyat, namun perusahaan juga wajib bertanggung jawab terhadap kerusakan yang ditimbulkan. “Jika ada kerusakan jalan akibat mobilisasi alat berat perusahaan, saya minta segera diperbaiki. Jalan ini juga dipakai masyarakat umum,” tegas Rifa’i.
Ia juga mengingatkan agar PT ANH menjaga kondisi jalan tetap baik meski proyek telah selesai.
Dandim 1011/KLK Letkol Inf Pamungkas Army Saputro menegaskan bahwa TNI AD sejak awal mengawal pelaksanaan cetak sawah rakyat sebagai upaya mendukung kedaulatan pangan nasional.
“Dampak teknis seperti kerusakan jalan memang terjadi, tapi itu sudah menjadi tanggung jawab pihak perusahaan. Hal ini juga dibahas sampai di Kementerian Pertanian dan Pemprov Kalteng,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, PT ANH bersama unsur pemerintah dan TNI-Polri menyepakati 10 poin komitmen, di antaranya:
1. PT ANH menyanggupi perbaikan jalan rusak akibat kegiatan mobilisasi di ruas Maliku–Bantanan.
2. Penggunaan kendaraan berat tidak boleh mengganggu akses umum.
3. Pengaturan sistem operasional menggunakan shift dan interval minimal 400 meter antar unit.
4. Koordinasi pengamanan dilakukan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
5. Setelah demobilisasi, alat berat akan segera ditarik.
6. Demobilisasi dilakukan malam hari untuk menghindari gangguan lalu lintas.
7. Short loader yang digunakan wajib dikembalikan sesuai kesepakatan tanggal 18–19 Juni 2025.
8. Jalan usaha tani yang terdampak akan diperbaiki.
9. Pemerintah desa diminta ikut memantau dan melaporkan perkembangan.
10. Jembatan yang rusak akibat aktivitas akan segera diperbaiki oleh PT ANH.
Bupati berharap kesepakatan tersebut dapat dipegang oleh semua pihak demi menjaga infrastruktur dan mendukung kelancaran pelaksanaan program cetak sawah di Pulang Pisau. (arw)



