Kantamedia.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat dari 27 hasil analisis dan dua informasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan, terdapat perputaran dana dengan nilai transaksi mencapai Rp517,47 triliun.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian PPATK adalah dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia. Distribusi emas ilegal tersebut diduga tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, serta sejumlah pulau lainnya, dengan indikasi aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri.
PPATK mencatat, selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.
Menyikapi laporan temuan PPATK tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan akan melakukan pendalaman.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memastikan apakah aktivitas penambangan ilegal tersebut berada di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan.
“Sepanjang berkaitan dengan pelanggaran aturan atau misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita,” kata Barita di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, apabila hasil pendalaman menemukan pelanggaran di kawasan hutan, maka Satgas PKH akan melakukan penertiban sesuai kewenangannya.
“Kalau ditemukan di kawasan hutan, akan ditertibkan oleh satgas dalam bentuk penagihan denda administrasi, penguasaan lahan, dan pemulihan aset,” ujarnya.
Namun, apabila dari hasil verifikasi diketahui bahwa aktivitas penambangan emas ilegal tersebut berada di luar kawasan hutan, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan oleh APH, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ucap Barita. (*/pri)



