Kejari Pulang Pisau Geledah Kantor Sekda

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi 2024

Pulang Pisau, Kantamedia.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (12/11/2025).

Langkah ini dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 yang diselenggarakan di Kabupaten Pulang Pisau.

Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulang Pisau, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, SH., MH., berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print O2/0.23/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print O3/0.23/Fd.2/11/2025 yang ditandatangani pada 11–12 November 2025.

“Benar, hari ini kami melakukan penggeledahan di Kantor Sekda Pulang Pisau untuk mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pesparawi tahun 2024,” jelas Agustinus Gabriel, usai kegiatan.

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Selasa, 11 November 2025. Penggeledahan dilakukan untuk memastikan seluruh bukti administrasi dan keuangan yang terkait kegiatan Pesparawi dapat diamankan guna kepentingan proses hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pulang Pisau, Mugiono Kurniawan, SH., MH., menambahkan bahwa penggeledahan mencakup ruang Sekretaris Daerah, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Subbagian Keuangan Bagian Umum Sekda Pulang Pisau.

“Intinya, kami mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Pesparawi untuk memperkuat pembuktian atas dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,” ujar Mugiono.

Ia menegaskan bahwa Kejari Pulang Pisau berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel, serta memastikan penanganan kasus korupsi dilakukan secara profesional tanpa intervensi.

“Kami ingin menegakkan hukum yang berkeadilan dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Pulang Pisau,” tegasnya.

Dari hasil pemantauan di lapangan, tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Gedung Kristiani Center, yang diduga berkaitan dengan kegiatan Pesparawi. Proses penggeledahan berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat keamanan setempat. (arw/*)

Bagikan berita ini