Pemkab Pulang Pisau Dorong Raperda Perlindungan Budaya

Pulang Pisau, Kantamedia.com  – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Pulang Pisau menegaskan pentingnya payung hukum dalam pelestarian kebudayaan daerah. Kepala Disbudporapar, Marhaendra menyampaikan bahwa hingga kini belum ada peraturan daerah (perda) yang secara jelas mengatur pemajuan kebudayaan maupun perlindungan cagar budaya.

“Kita sebenarnya sudah memiliki empat cagar budaya yang diakui, namun untuk melakukan pemajuan perlu ada kepastian hukum. Selama ini kita hanya berjalan berdasarkan SK Bupati, padahal acuannya harus perda,” ujar Marhaendra, Selasa (30/9/2025).

Dorongan pembentukan regulasi ini juga dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti belum adanya legitimasi hukum terkait perlindungan kebudayaan di Pulang Pisau. Menindaklanjuti hal tersebut, Disbudporapar mengajukan inisiatif lewat DPRD dan berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menyusun rancangan peraturan daerah (raperda).

Awalnya, direncanakan dua raperda terpisah, yakni tentang Pemajuan Kebudayaan dan tentang Cagar Budaya. Namun, karena keterbatasan waktu dan anggaran, keduanya digabung menjadi satu raperda.

Empat cagar budaya yang telah diakui di Pulang Pisau meliputi Rumah Betang Buntoy, Rumah Tua Jaga Bahen, Sandung Tumanggung Lawak (Tumanggung Surajaya Pati) di Bukit Rawi, dan Rumah Tua Mataluning di Bereng milik HM Sanusi.

Marhaendra menegaskan bahwa keberadaan raperda ini akan menjadi landasan penting agar kebijakan pelestarian budaya tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki kekuatan hukum yang jelas dan berkelanjutan. (Arw).

Bagikan berita ini