Program Koperasi Merah Putih di Pulang Pisau Masuk Tahap Pendampingan

Fokus ke Penguatan Usaha Produktif

Pulang Pisau, Kantamedia. com – Program Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kini resmi memasuki tahap pendampingan setelah struktur pelaksana di tingkat lapangan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM setempat, Rabu (8/10/2025).

Kepala Disperindagkop dan UMKM Pulang Pisau, Eliaser Jaya, menyampaikan bahwa tahap pendampingan ini menjadi langkah penting untuk memastikan koperasi di setiap desa dan kelurahan siap menjalankan unit usaha secara mandiri dan berkelanjutan.

“Tahap pendampingan ini dimulai dengan penetapan 2 Project Management Officer (PMO) dari Kementerian Koperasi dan 12 Business Assistant (BA) yang akan ditempatkan di seluruh desa dan kelurahan. Rata-rata satu BA menangani sembilan sampai sepuluh koperasi,” ujar Eliaser di Pulang Pisau.

Ia menambahkan, total ada 95 koperasi desa dan 4 koperasi kelurahan yang tergabung dalam program Koperasi Merah Putih. Setiap BA bertugas mendampingi koperasi dalam penguatan manajemen, penentuan jenis usaha, serta kesiapan menghadapi tahapan pembiayaan.

Menurut Eliaser, pemerintah memberikan keleluasaan penuh kepada koperasi untuk menentukan sendiri unit usahanya, agar kegiatan ekonomi yang dijalankan benar-benar sesuai kebutuhan dan potensi lokal.

“Kita beri ruang agar koperasi bisa menentukan jenis usahanya sendiri. Dengan begitu hasilnya bisa langsung dirasakan masyarakat dan koperasi itu sendiri,” katanya.

Dijelaskan Eliaser, sistem permodalan program ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025, dengan skema pembiayaan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).

“Wilayah Kecamatan Kahayan Kuala, Maliku, dan Kahayan Hilir dikoordinasikan oleh BRI, sedangkan wilayah Kecamatan lainnya oleh Bank Mandiri,” jelasnya.

Meski dana anggaran Koperasi Merah Putih masih dalam proses pencairan, pemerintah pusat menargetkan agar seluruh koperasi dapat beroperasi penuh pada Oktober 2025. Untuk sementara, Pemkab Pulang Pisau bekerja sama dengan perbankan dalam penyediaan unit usaha tambahan, seperti Brilink dari BRI, Mandiri Agen, dan Agen BNI 46.

“Langkah ini kita tempuh sambil koperasi menyiapkan unit usaha pokoknya. Harapannya, mereka bisa memilih usaha yang produktif dan berpotensi menghasilkan keuntungan,” terangnya.

Eliaser menegaskan bahwa karena dana yang diterima bersifat pinjaman, koperasi dituntut mengelola usahanya secara hati-hati dan profesional. Tenor pengembalian ditetapkan selama enam tahun, dengan jaminan angsuran berasal dari dana desa maksimal 30 persen.

“Kalau koperasi salah memilih unit usaha, risikonya justru akan membebani pemerintah desa. Karena itu, kita dorong agar mereka benar-benar memilih usaha yang realistis dan menguntungkan,” pungkasnya. (arw/*)

Bagikan berita ini