Tiga Raperda Disetujui Fraksi DPRD Pulang Pisau untuk Dibahas ke Tahap Selanjutnya

Pulang Pisau, Kantamedia.com — Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pulang Pisau menyatakan persetujuannya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Pulang Pisau, Senin (10/11/2025).

Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi DPRD terhadap tiga Raperda yang dinilai strategis dalam mendukung arah kebijakan pembangunan daerah.

“Harapan kita, rapat pembahasan bisa segera dijadwalkan dan dilaksanakan dengan lancar. Semoga Raperda ini secepatnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai rencana dan harapan pemerintah,” ujar Ahmad Jayadikarta.

Adapun ketiga Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024–2025.
3. Raperda tentang Penanggulangan Bencana di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Sementara itu, Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menjelaskan bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga Raperda tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap arah pembangunan daerah.

“Kesepakatan ini menunjukkan adanya sinergi positif antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan kebijakan daerah,” tegas Tandean.

Ia menambahkan, tahapan berikutnya adalah pembahasan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif dalam rapat gabungan yang akan dijadwalkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tahapan ini penting untuk memastikan setiap Raperda dibahas secara matang agar menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.

Menurut Tandean, ketiga Raperda tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam memperkuat kebijakan strategis, mulai dari penguatan tata kelola keuangan daerah, pengaturan tata ruang wilayah yang berkelanjutan, hingga perlindungan masyarakat terhadap risiko bencana.

“Raperda ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkasnya. (arw/*)

Bagikan berita ini