Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati H. Ahmad Rifa’i, S.Kom., Ketua dan Anggota DPRD, Sekda Kabupaten Pulang Pisau, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Pulang Pisau, serta perwakilan tokoh masyarakat, perusahaan, perbankan, pendamping desa, forum anak daerah, dan media lokal.
Dalam sambutannya, Bupati Ahmad Rifa’i menegaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/326/2025 mengenai evaluasi rancangan Perda RPJMD Pulang Pisau, yang merekomendasikan agar dokumen tersebut disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.
“Penetapan RPJMD ini merupakan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang mewajibkan RPJMD ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, RPJMD Kabupaten Pulang Pisau 2025–2029 telah ditetapkan pada 20 Agustus 2025 dan disusun selaras dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah serta RPJMN 2025–2029, melalui tahapan konsultasi publik, musrenbang, evaluasi gubernur, serta reviu oleh APIP daerah.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya menjadikan dokumen RPJMD ini sebagai acuan dalam penyusunan Renstra perangkat daerah, RKPD, dan Renja tahunan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Kita harus tetap semangat dan fokus pada program prioritas nasional dan daerah yang menyentuh langsung masyarakat. Penghematan akan kita lakukan pada belanja perjalanan dinas, rapat, serta pemeliharaan fasilitas kantor,” tegasnya.
Bupati juga berharap implementasi RPJMD yang baru ini dapat memperkuat kontribusi daerah terhadap pencapaian Asta Cita dan visi-misi Gubernur Kalimantan Tengah, sekaligus mendukung terwujudnya visi Kabupaten Pulang Pisau menuju Pulang Pisau Jaya.
“Dengan sinergi dan keselarasan antar level pemerintahan, saya yakin RPJMD ini akan menjadi pedoman kuat dalam mewujudkan pembangunan Pulang Pisau yang berdaya saing dan berkelanjutan,” pungkasnya. (arw/*)



