Rapat yang dipimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut turut diikuti perangkat daerah terkait serta pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam pengelolaan tata ruang. Fokus pembahasan diarahkan pada kawasan Bahaur dan Kecamatan Jabiren Raya yang dinilai strategis bagi arah pembangunan Pulang Pisau.
Dalam forum itu, Wabup Jayadikarta menekankan bahwa RDTR merupakan instrumen penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan terarah.
“RDTR ini menjadi salah satu instrumen strategis yang akan menentukan arah pembangunan daerah kita ke depan. Dengan adanya RDTR, pembangunan tidak hanya lebih tertata, namun juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Pulang Pisau. Selain itu, RDTR juga berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Rapat lintas sektor tersebut juga dimanfaatkan sebagai ruang diskusi dan sinkronisasi, di mana peserta rapat dapat memberikan masukan sesuai kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, M.P.M., menegaskan dukungan penuh pemerintah pusat terhadap penyusunan RDTR Pulang Pisau.
“Keberadaan RDTR akan menjadi acuan penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih efektif,” tegasnya.
Dengan adanya RDTR, diharapkan pembangunan Pulang Pisau ke depan mampu menghadirkan kepastian hukum, membuka peluang investasi, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan. (arw/*)


