Sukamara Raih WTP ke-13 Masih Ada Catatan, Bupati: Harus Koreksi dan Benahi Diri

Palangka Raya, kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2024. Bupati Sukamara H. Masduki menyatakan bahwa capaian tersebut adalah hasil kerja kolektif seluruh OPD, sekaligus panggilan untuk terus melakukan perbaikan.

“Ini WTP ke-13 berturut-turut bagi kami, tapi tetap ada catatan penting yang harus ditindaklanjuti. Kami terima dengan penuh tanggung jawab,” ujar Masduki usai menerima LHP dari BPK RI di Palangka Raya, Senin (2/6/2025).

Bupati menyebutkan bahwa kelemahan dalam manajemen aset dan penyajian laporan keuangan akan dibenahi melalui rencana aksi yang terukur. Ia juga mengakui bahwa proses audit berlangsung ketat dan transparan sejak awal Februari hingga Mei 2025.

“Kami apresiasi kerja tim BPK dan mohon maaf jika ada hal yang belum maksimal. Keuangan daerah bukan semata administrasi, tapi menyangkut kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Masduki menegaskan komitmen Pemkab untuk bersinergi dengan DPRD dan BPK dalam membangun sistem keuangan publik yang lebih akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan.

Sebelumnya, Kepala BPK RI Kalimantan Tengah Dodik Achmad Akbar mengingatkan bahwa opini WTP Pemkab Sukamara ini bukan tanpa catatan. “Terdapat 16 temuan signifikan, mencakup aspek pendapatan, belanja, pembiayaan, penyusunan laporan, dan pengelolaan aset tetap. Ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Sukamara,” tegas Dodik.

Beberapa isu strategis disorot BPK, termasuk lemahnya pendataan pajak daerah, risiko fiskal akibat penyertaan modal tanpa evaluasi memadai, serta sengketa aset dengan pihak ketiga yang belum terselesaikan secara hukum.

BPK menekankan bahwa seluruh rekomendasi wajib ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah penyerahan LHP, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. (daw)

Bagikan berita ini