Palangka Raya, Kantamedia.com – Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 100.3.4/ /KEBIJ-UP/DINKES/XI/2025 tentang Jam Kerja Pegawai, Jam Pelayanan, dan Aturan Cuti Pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya.
“Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Pegawai ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya,” kata Riduan, Selasa (18/11/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, Peraturan BKN Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian mengacu pula pada Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 883/148/BKPSDM.PK2PA.02/XI/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Dalam surat edaran ini ada beberapa poin penting terkait jam kerja dan aturan cuti bagi pegawai ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya,” terang Ridzuan.
Pertama, jam kerja perangkat daerah dan jam kerja pegawai ASN ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Kedua, hari kerja bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya adalah sebanyak 5 hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Sementara itu, bagi unit kerja yang fungsinya memberikan pelayanan, hari kerja ditetapkan sebanyak 6 hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.
Pelaksanaan jam kerja untuk 5 hari kerja diatur dengan ketentuan sebagai berikut : Hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
“Artinya layanan seperti Puskemas yang sebelumnya melayani dari pukul 07.30 hingga 13.00 WIB, sekarang melayani hingga pukul 16.00 WIB,” jelasnya.
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja serta kualitas pelayanan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya.
“Dengan adanya surat edaran ini, seluruh pegawai ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya diharapkan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” pungkasnya. (Fay/*)



