Palangka Raya, Kantamedia.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak mengatakan, sejauh ini Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah memberikan ruang yang luas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bidang usahanya.
Hanya saja sejalan dengan itu, setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan perizinan, sekaligus memenuhi kewajiban dalam hal pajak daerah.
“Disadari, edukasi kepada para pelaku usaha yang sudah berinvestasi ini masih kurang. Namun kedepan secara bertahap kita akan lakukan pembinaan,” ungkapnya, Senin (15/9/2025).
Pemko Palangka Raya sendiri tegas Arbert, tidak serta-merta melakukan tindakan tegas melakukan pembongkaran tempat usaha, ketika pelaku usaha tidak taat menenuhi kewajibannya, tetapi tetap diberi kesempatan agar dapat memenuhi aturan, ketentuan dan kewajibannya.
“Dalam arti, penerapan aturan tetap berjalan seiring dengan pemberian ruang usaha agar bidang usaha dari pelaku usaha tetap berjalan, namun lebih dari itu pelaku usaha harus penuhi kewajibannya,” tukasnya.
Sebagai contoh terang Arbert, pelaku usaha Mie Gacoan di Jalan Tjilik Riwut yang mana sepanjang ada potensi parkir, maka tetap dipungut.
“Perizinannya kita proses, pajak restonya juga kita tarik, dengan harapan seluruh pengusaha di Palangka Raya mendapat kepastian hukum melalui peraturan perizinan yang jelas,” terangnya.
Ditambahkan, kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan akan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat perekonomian daerah. (Fay/*)