“Teroris Ekologi”, Wali Kota Fairid: Harus Dibuktikan di Pengadilan

Palangka Raya, Kantamedia.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dikategorikan sebagai “teroris ekologi”.

Menurut Fairid, penyematan kategori tersebut harus didasarkan pada proses hukum dan pembuktian di pengadilan.

Fairid mengatakan, pelaku karhutla yang terbukti bersalah dan sengaja melakukan pembakaran lahan dapat dianggap sebagai teroris ekologi sebagaimana dimaksud Presiden.

“Kalau dia memang bersalah, ya benar dia itu teroris,” kata Fairid, Senin (21/9/2026).

Ia menjelaskan, saat ini sejumlah kasus karhutla di Palangka Raya masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh pihak diminta menunggu hasil penyelidikan dan putusan pengadilan sebelum memberikan penilaian terhadap para terduga pelaku.

“Nanti kalau memang sudah ada. Jadi begini, beberapa kasus sudah ditindaklanjuti. Pokoknya di kejaksaan itu ada dua berkas yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kita lihat dulu, karena kalau di polda itu kan laporan masih ada penyelidikan,” ujarnya.

Menurutnya, status seseorang sebagai pelaku kejahatan harus ditentukan berdasarkan putusan hukum yang sah. Proses peradilan harus menjadi acuan sebelum seseorang diberikan label tertentu.

“Nanti kan vonisnya di pengadilan. Kalau sudah hukum yang berbicara, kan berarti salah,” tegasnya.

Fairid menilai, pernyataan Presiden Prabowo harus dipahami dalam konteks penegakan hukum terhadap pelaku yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan melalui pembakaran lahan.

Ia menegaskan, istilah teroris ekologi bukan ditujukan kepada seluruh pihak yang terkait kebakaran, melainkan kepada mereka yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja dan telah dinyatakan bersalah.

“Kalau memang disengaja dan memang ditemukan bersalah, ya sepakat saja bahwa itu teroris ekologi,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelaku karhutla dijerat dengan kategori terorisme ekologi karena dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu lingkungan hingga wilayah negara tetangga. (*/Fay)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *