Agustan Saining Sebut 16 Hutan Adat Terdaftar di Kalteng

Palangka Raya, Kantamedia.com – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menegaskan hingga November 2025 terdapat 16 unit hutan adat yang telah resmi terdaftar di Kalteng. Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kalteng pada Jumat (14/11/2025).

Menurut Agustan, dari total 16 hutan adat tersebut, 15 unit berada di Kabupaten Gunung Mas dan 1 unit di Kabupaten Pulang Pisau. Meski demikian, ia mengakui implementasi pengelolaan hutan adat di lapangan masih belum berjalan optimal. “Di beberapa daerah masih dalam pengusulan. Kita apresiasi hutan adat itu. Tetapi sampai saat ini, yang jalan memang baru Pulang Pisau, tapi belum signifikan. Yang Gunung Mas masih dalam pengaturan kelembagaan, jadi belum berjalan,” ujarnya.

Dari sisi luasan, kawasan hutan adat di Gunung Mas merupakan yang terluas, mencapai puluhan ribu hektare karena terintegrasi dalam satu bentang pengelolaan. Namun, Agustan menyebut masih ada beberapa wilayah yang tumpang tindih dengan area TDPH.

Menanggapi laporan adanya aktivitas tambang ilegal di salah satu kawasan hutan adat Gunung Mas, Dinas Kehutanan memastikan telah mengambil langkah penanganan melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat. “Kita sudah meminta KPH-KPH untuk turun di situ. Mereka sudah melakukan patroli dan memberikan peringatan agar keluar dari kawasan,” tegas Agustan.

Ia menjelaskan sebagian besar pelaku merupakan masyarakat lokal yang menggantungkan aktivitas tersebut untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari. Meski patroli telah dilakukan, Agustan tidak menutup kemungkinan aktivitas ilegal kembali terjadi ketika pengawasan longgar. “Semoga saja sudah steril. Tapi kita ketahui sendiri, masyarakat ini urusan perut. Ketika kita pulang, kadang-kadang jalan lagi,” ucapnya. (Daw).

Bagikan berita ini