Palangka Raya, Kantamedia.com – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang di wilayahnya wajib menjalankan reklamasi pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan. Pernyataan ini disampaikan usai rapat penguatan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pertambangan di Aula Jaya Tingang, Selasa (21/10/2025).
Agustiar menyebut reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan prinsip moral dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Bumi Tambun Bungai. “Reklamasi itu harga mati. Orang mau bangun kebun, jalan, apalagi tambang semua harus ada tanggung jawab reklamasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan reklamasi merupakan bagian dari upaya kolektif menjaga keseimbangan ekologi dan sosial. Pemerintah daerah terus berupaya memastikan agar seluruh perusahaan tambang mematuhi ketentuan tersebut melalui evaluasi izin dan pengawasan berkala.
Dalam rapat tersebut, Agustiar bersama para bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan PAD. “Kami sepakat untuk terus bersinergi dalam mengoptimalkan PAD daerah. Sektor tambang harus memberi manfaat nyata, bukan hanya bagi perusahaan, tapi juga bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap bentuk investasi di Kalimantan Tengah harus selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Pemprov akan menindak tegas perusahaan yang lalai melaksanakan reklamasi pascatambang.
“Jangan sampai ada tambang yang meninggalkan lubang-lubang maut atau lahan kritis. Itu bukan pembangunan, tapi perusakan,” tandasnya.
Agustiar menutup arahannya dengan menegaskan bahwa komitmen terhadap reklamasi akan menjadi tolok ukur keberlanjutan industri tambang di Kalimantan Tengah. “Kalau perusahaan mau berinvestasi di sini, mereka harus siap bertanggung jawab sampai selesai, bukan hanya ambil hasil, tapi juga memperbaiki dampaknya,” pungkasnya. (Daw).


