Palangka Raya, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 23 Juni hingga 23 September 2025. Program ini disambut positif oleh masyarakat dan diklaim lebih progresif dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalteng, Robert Coven, menjelaskan bahwa selain menghapus denda keterlambatan, pemutihan tahun ini juga menghapus pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya. “Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Pokok tunggakan dan dendanya dihapus. Ini sesuai kebijakan Pak Gubernur untuk meringankan beban wajib pajak,” ujarnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari proses cleansing data kendaraan bermotor di Kalteng. Bapenda berharap pemutihan ini mendorong pembaruan data pajak sehingga potensi riil Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini dapat dihitung secara lebih akurat.
Program ini disosialisasikan secara masif sebulan sebelum pelaksanaan, melalui media daring, spanduk, baliho, serta pendekatan ke komunitas hingga tingkat RT dan RW. Untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak, Bapenda dibantu oleh SDM tambahan dari kabupaten/kota dan membuka layanan di berbagai titik seperti Samsat, MPP, dan Samsat keliling.
Target PAD dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun ini sekitar Rp700 miliar. Meski angka ini menurun dibanding tahun sebelumnya, hal tersebut disebabkan oleh perubahan mekanisme pengelolaan dana dari DBH menjadi opsen, di mana sebagian besar target kini berada di kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Robert menyampaikan bahwa Bapenda bersama mitra lintas sektor — termasuk Kepolisian, Jasa Raharja, dan OPD teknis lainnya — terus memperkuat koordinasi demi optimalisasi realisasi penerimaan. “Dukungan penuh juga datang dari Gubernur, Wakil Gubernur, dan Kapolda selaku Tim Pembina Samsat,” ujarnya.
Selain itu, Bapenda juga mendorong perusahaan yang beroperasi di Kalteng untuk melakukan balik nama kendaraan dari pelat luar (non-KH) ke pelat KH. Proses ini sebagian besar bersifat bebas pajak namun tetap dikenakan biaya administrasi oleh Kepolisian. “Ini bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap daerah operasionalnya,” ujar Robert.
Ia mengimbau masyarakat dan seluruh pelaku usaha agar memanfaatkan program ini sebaik mungkin, karena kontribusi pajak merupakan salah satu komponen utama pembangunan daerah. (daw)