Cakupan JKN Tembus 98 Persen, Kalteng dan Ratusan Daerah Terima Penghargaan UHC

Palangka Raya, Kantamedia.com – Sebanyak 31 pemerintah provinsi dan 397 pemerintah kabupaten/kota menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2026 dari BPJS Kesehatan, Selasa (27/1). Penghargaan diberikan kepada para kepala daerah atas komitmen mereka dalam memberikan perlindungan kesehatan masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan capaian tersebut mencerminkan keberhasilan kolaborasi lintas sektor dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan. Menurutnya, Program JKN menjadi instrumen negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan yang adil dan merata.

“Hingga 31 Desember 2025, jumlah kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia, dengan tingkat kepesertaan aktif sebesar 81,45 persen. Capaian ini melampaui target nasional dalam RPJMN 2025–2029,” ujar Ghufron.

Ia menambahkan, peran kepala daerah sangat menentukan dalam mendorong pendaftaran penduduk serta menjaga keberlangsungan kepesertaan aktif melalui kebijakan dan penganggaran daerah. Komitmen tersebut menjadi kunci terwujudnya perlindungan kesehatan yang merata dan berkelanjutan.

Ghufron juga menyebut pencapaian UHC sejalan dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, di mana Indonesia menempatkan UHC sebagai indikator utama dalam mewujudkan masyarakat sehat dan sejahtera.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, K. Hindro Kusumo, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah kabupaten/kota. “Dukungan pemerintah daerah sangat berarti sehingga predikat Universal Health Coverage 2026 dapat diraih,” katanya.

Ia mendorong daerah yang belum mencapai UHC untuk meningkatkan cakupan peserta hingga 100 persen serta menjaga tingkat keaktifan peserta di atas 80 persen di wilayah masing-masing. (Mhu).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *