Palangka Raya, Kantamedia.com — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah memastikan masih ditemukannya makanan mengandung formalin, boraks, dan Rhodamin B di empat pasar di Kota Palangka Raya. Namun, lembaga ini menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan langsung terhadap barang dagangan pedagang.
Kabid Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, mengatakan kewenangan instansinya hanya sebatas pembinaan dan penerbitan surat teguran kepada pedagang yang kedapatan menjual produk berbahaya.
“Kami memang tidak punya hak untuk menyita. Kewenangan kami hanya pembinaan dan pengawasan,” tegasnya, Selasa (9/12/2025).
Maskur menjelaskan bahwa setelah hasil laboratorium menyatakan sebuah produk positif mengandung bahan berbahaya, pihaknya langsung turun ke lokasi dan meminta pedagang menarik barang dari etalase.
“Kami langsung datangi penjualnya, kami minta untuk tidak menjual kembali. Ini bentuk pembinaan,” ujarnya.
Apabila pedagang kembali kedapatan menjual produk berbahaya setelah ditegur, kasus akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
“Kalau nanti masih ditemukan dan masih positif, berarti sudah sengaja. Itu bisa ditindak. Bahkan bisa dibinasakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan sebagian pedagang, produk-produk tersebut telah diperjualbelikan sejak lama.
“Mereka bilang dari dulu selalu seperti ini. Tapi tetap dijual. Artinya dulu belum ada pembinaan yang tegas,” tuturnya.
Maskur mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mencurigai bahan pangan berbahaya beredar di pasar.
“Silakan lapor ke kami. Kami punya nomor pengaduan. Justru kami senang kalau masyarakat proaktif,” katanya.
Pengawasan akan terus dilakukan. Disdagperin berencana melakukan pengambilan sampel ulang dalam waktu dekat untuk memastikan kepatuhan pedagang setelah pembinaan dilakukan. (Daw).


