Dishut Kalteng Respons Aspirasi Mahasiswa Soal Kehutanan

Palangka Raya, Kantamedia.com – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menegaskan pihaknya merespons positif aspirasi mahasiswa yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa dan mediasi terkait isu kehutanan, transparansi, serta pengendalian aktivitas ilegal di kawasan hutan. Pernyataan itu disampaikan Agustan usai mengikuti rapat bersama DPRD Kalteng, Jumat (14/11/2025).

Agustan menyampaikan sebagian besar tuntutan mahasiswa sudah dijalankan Dishut, termasuk transparansi informasi dan kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran hutan sepanjang tahun. Ia menuturkan seluruh informasi kehutanan dapat diakses masyarakat, sementara tim tetap siaga dari awal hingga akhir tahun untuk mencegah kebakaran.

Ia menambahkan aplikasi SISKAHUT kini tersedia di Playstore sebagai sarana informasi publik. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa melihat data PBPH, pelepasan kawasan, penggunaan kawasan hutan, hingga peta APL, hutan lindung, dan hutan konservasi.

Agustan menegaskan tidak semua tuntutan dapat langsung ditindak Dishut, sebab sebagian berada di luar kewenangan. Salah satunya penindakan kendaraan pengangkut hasil hutan di jalan raya, yang harus dilakukan bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian.

Terkait permintaan mahasiswa agar Dishut meninjau lokasi yang dianggap bermasalah, Agustan menjelaskan pihaknya telah menginstruksikan KPH setempat untuk melakukan patroli. Lokasi di wilayah Barito kini menjadi perhatian khusus dan langkah pemeriksaan lapangan telah dijalankan.

Hasil pengecekan KPH menunjukkan adanya lahan garapan atau pemukiman masyarakat yang secara hukum masih masuk kawasan hutan. Agustan menyebut kondisi tersebut umum terjadi akibat penguasaan lahan turun-temurun, sehingga pemerintah mengarahkan penyelesaian melalui skema TORA atau PPTKH untuk memberikan kepastian hukum.

Soal aktivitas tambang yang masuk kategori PETI, Agustan menegaskan peran Dishut bersifat imbauan dan koordinasi, sebab tidak semua aktivitas berada di tanah negara. Penanganannya harus dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup, kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. (Daw).

Bagikan berita ini