Palangka Raya, Kantamedia.com — Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengkritik tajam ketimpangan pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Joni Harta, menilai instansinya dan pemerintah daerah kerap dijadikan pihak yang disalahkan saat kebakaran melanda kawasan hutan. Padahal seluruh penerbitan izin wilayah tersebut berada di bawah kendali penuh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kritik tajam itu dilontarkan Joni sewaktu menemui pengunjuk rasa dari Aliansi Gerakan Pemuda Melawan Korporasi yang menggelar aksi di depan Kantor DLH Kalteng, Kota Palangka Raya, Selasa (22/9/2026).
Joni menegaskan bahwa wewenang pengelolaan lingkungan hidup sejatinya terbagi secara berjenjang. Izin usaha perkebunan kelapa sawit berada di tingkat kabupaten, kecuali untuk area yang melintasi batas wilayah daerah. Sementara itu, regulasi dan perizinan kawasan hutan murni menjadi otoritas pusat melalui Kemenhut.
“Kawasan hutan itu kewenangan siapa saya tanya? Kementerian Kehutanan. Kementerian Kehutanan begitu hutan terbakar, kenapa Provinsi Kalimantan Tengah yang disuruh memadamkan apinya? Izin semua keluar di kawasan hutan itu tidak pernah provinsi mengeluarkan,” ujar Joni.
Ia menambahkan, Pemprov Kalteng sebenarnya telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai batas kewenangannya. Langkah yang ditempuh meliputi sosialisasi pencegahan, pemasangan imbauan, hingga penjatuhan sanksi administratif bagi perusahaan penyeleweng izin lingkungan yang datanya dapat diakses terbuka lewat layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Bahkan, saat ini ada tujuh korporasi yang sedang menjalani proses hukum bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Di tengah terbatasnya dukungan anggaran operasional bagi unit penegakan hukum lingkungan daerah, DLH Kalteng mengupayakan penanganan karhutla secara mandiri. Bantuan sarana pemadam untuk 16 desa dalam Program Kampung Iklim (Proklim) dibiayai penuh dari hasil pengelolaan dana karbon, tanpa menyerap APBD maupun APBN.
Oleh karena itu, Joni mendesak Kemenhut agar tidak berlepas tangan saat bencana karhutla melanda Kalimantan Tengah. Ia meminta pemerintah pusat segera menyalurkan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) yang menjadi hak finansial daerah namun hingga kini belum terealisasi.
“Kalau memang kewenangan itu berada di pusat, tolong pusat yang jaga di sana. Provinsi punya kewenangan, provinsi jaga yang jadi kewenangan provinsi,” tegasnya.
Menurutnya, posisi gubernur tidak sewajarnya dipojokkan atas insiden di wilayah yang perizinannya di luar jangkauan daerah.
Joni mengakui komunikasi dengan pusat perlahan membaik setelah kunjungan Menteri Kehutanan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke wilayahnya. Kendati demikian, ia menyayangkan respons pusat yang terkesan lambat. “Mereka meminta kita menyampaikan apa yang harus mereka lakukan, tapi kan ini sudah berbulan-bulan baru mereka datang,” tutur Joni.
Joni juga menuntut adanya ketegasan pembagian porsi tanggung jawab serta transparansi pengembalian hak keuangan daerah agar penanganan bencana karhutla di daerah tidak makin timpang. (pri)






