Gubernur Kalteng Wajibkan Perusahaan Beli BBM Lokal

Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan sejumlah aturan baru bagi perusahaan sektor perkebunan dan kehutanan dalam upaya mengefektifkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gubernur Agustiar Sabran menyampaikan kebijakan tersebut usai rapat bersama puluhan perusahaan, Senin (20/10/2025).

Salah satu kebijakan utama yang ditegaskan adalah kewajiban membeli bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kalimantan Tengah. “Kalau beli di luar, pajaknya masuk ke luar. Mulai sekarang harus beli di sini,” tegas Agustiar.

Selain itu, kendaraan operasional perusahaan diwajibkan menggunakan plat KH sebagai bentuk tanggung jawab legal terhadap wilayah operasinya dan untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor.

Gubernur juga menyoroti persoalan tonase angkutan sawit yang kerap melebihi kapasitas jalan. “Ada kendaraan bersumbu tiga yang membawa lebih dari 16 ton. Ini merusak jalan dan membahayakan,” ujarnya. Pemerintah akan memperketat pengawasan melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP serta menindak tegas pelanggaran tonase.

Perusahaan juga diwajibkan menunaikan tanggung jawab CSR, plasma 20%, pajak alat berat, dan pajak air permukaan. Semua kewajiban tersebut dituangkan dalam fakta integritas yang ditandatangani bersama dalam rapat.

“Kami ingin PAD benar-benar kembali ke masyarakat Kalimantan Tengah,” tegas Agustiar. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk tekanan terhadap dunia usaha, melainkan penataan agar perusahaan beroperasi secara sehat, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (Daw).

Bagikan berita ini