Palangka Raya, Kantamedia.com – Menyambut Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan berpelat KH, mencakup pembebasan pokok dan denda pajak.
Langkah ini disampaikan dalam sosialisasi resmi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Selasa (3/6/2025), di Aula OPAD Kantor Bapenda. Kegiatan tersebut juga melibatkan PT Jasa Raharja dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng.
Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, menyatakan program pemutihan menjadi strategi penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari 1,8 juta kendaraan yang terdaftar di Kalteng, sekitar 61 persen belum bayar pajak. Jika dihitung dengan denda, total tunggakan melebihi Rp1,8 triliun,” ungkap Anang.
Melalui pemutihan ini, wajib pajak dapat mengaktifkan kembali kendaraan yang menunggak tanpa membayar pokok dan denda, sehingga meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Jika hanya 30 persen dari kendaraan tersebut kembali aktif, maka daerah berpotensi menerima tambahan PAD hingga Rp149 miliar,” ujarnya.
Program ini tidak hanya menjadi insentif bagi masyarakat, tapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan mendukung pencapaian target pembangunan provinsi.
(Mhu)