Kemenkumham Kalteng Tuntaskan Posbakum di 1.571 Desa, Akses Hukum Kini Menjangkau Pelosok

Palangka Raya, Kantamedia.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian strategis dengan berhasil membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh 1.571 desa dan kelurahan yang tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota. Dengan pencapaian ini, Kalimantan Tengah menjadi kantor wilayah tercepat keempat di Indonesia yang menuntaskan pembentukan Posbakum secara menyeluruh.

Langkah ini bertujuan membuka akses hukum seluas-luasnya bagi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang sebelumnya sulit menjangkau layanan hukum. Melalui Posbakum, warga dapat memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum secara gratis dan profesional.

Kepala Kantor Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, menyebut keberhasilan ini sebagai hasil kerja keras seluruh jajaran, didukung kolaborasi erat dengan pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan berbagai pemangku kepentingan.

“Kemenkumham Kalimantan Tengah berkomitmen memperkuat pelayanan hukum di seluruh pelosok daerah guna memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi,” ujar Hajrianor, Kamis (25/9/2025). Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, serta bupati/wali kota yang turut mendorong terwujudnya program ini.

Selain membuka akses hukum, pembentukan Posbakum juga melibatkan sekitar 3.500 paralegal yang tersebar di desa dan kelurahan. Mereka akan mendapatkan pelatihan dari Kanwil Kemenkumham Kalteng dan organisasi bantuan hukum terakreditasi, guna memastikan kualitas layanan hukum di tingkat lokal.

Dengan terwujudnya target 100 persen Posbakum, masyarakat Kalimantan Tengah diharapkan lebih terbantu dalam menyelesaikan persoalan hukum sehari-hari, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran hukum di akar rumput. Ke depan, Kemenkumham Kalteng berkomitmen terus berinovasi dalam layanan publik agar akses keadilan tidak lagi menjadi kendala bagi warga di pelosok. (Daw).

Bagikan berita ini