Palangka Raya, Kantamedia.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD Pemprov Kalteng) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Kalteng, Kamis (2/4/2026). Penyerahan ini merupakan bentuk kepatuhan konstitusi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Penyerahan LKPD Unaudited dilakukan oleh wakil gubernur di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Tengah ini sekaligus menandai dimulainya proses audit atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025.
Realisasi Anggaran Rp7,2 Triliun
Dalam sambutannya di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, Edy Pratowo menegaskan bahwa pelaporan ini sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004. Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk diaudit secara terperinci.
Berdasarkan data LKPD Pemprov Kalteng 2025, total pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp7,9 triliun dengan realisasi mencapai Rp7,2 triliun. Sementara itu, dari sisi belanja, dari pagu Rp8,3 triliun telah terealisasi sebesar Rp7,3 triliun. Adapun pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp365 miliar dengan angka realisasi yang serupa.
“Seluruh komponen laporan, mulai dari realisasi anggaran hingga pengakuan akun akrual, telah kami sajikan sesuai standar akuntansi yang berlaku. Kami berharap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali dipertahankan,” ujar Edy Pratowo.
Kriteria Penilaian dan Opini BPK
Kepala Bidang Pengawasan Kalteng I BPK Perwakilan Kalteng, Subkhan Affandi, mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan laporan tersebut. Menurutnya, BPK akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan pemeriksaan yang berpedoman pada empat kriteria utama: kesesuaian standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan hukum, dan efektivitas pengendalian intern.
“Kami memiliki waktu dua bulan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan ini kepada DPRD. Fokus kami adalah memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan daerah,” jelas Subkhan.
Catatan Tindak Lanjut Rekomendasi
Meski Pemprov Kalteng sukses mempertahankan opini WTP dalam lima tahun terakhir, BPK memberikan catatan terkait progres tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Berdasarkan data Semester I Tahun 2025, tingkat tindak lanjut Pemprov Kalteng berada di angka 75,63 persen.
Subkhan mengingatkan agar temuan-temuan pada pemeriksaan interim segera diselesaikan sebelum pemeriksaan terinci berakhir. Hal ini bertujuan agar kualitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat, tidak sekadar mengejar status opini WTP.
Kegiatan serah terima ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi BPK Perwakilan Kalteng, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Syahfiri, serta Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. (*/pri)


