Pemprov Kalteng Tegaskan, Gaji dan Tunjangan DPRD Tetap Sesuai Kemampuan Daerah dan Regulasi Nasional

Palangka Raya, Kantamedia.com   — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa penyesuaian gaji dan tunjangan anggota DPRD tidak dilakukan secara sepihak, melainkan tetap berpedoman pada regulasi nasional dan kondisi keuangan daerah. Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, merespons sorotan publik terkait besarnya hak keuangan legislatif.

“Penyesuaian berlaku bukan hanya untuk DPRD, tetapi juga pejabat eksekutif. Semua harus melalui evaluasi dan sesuai kemampuan fiskal daerah,” ujar Leonard, Rabu (10/9/2025).

Isu ini mencuat seiring pembahasan revisi Perda Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD, yang sebelumnya dikaji melalui studi banding ke salah satu provinsi di Sulawesi. Leonard menegaskan bahwa penyesuaian hak keuangan tidak bisa dilakukan tanpa petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kita tidak bisa berjalan sendiri. Harus menunggu arahan pusat sebagai dasar hukum seluruh Indonesia,” tambahnya.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, turut menjelaskan bahwa besaran gaji dan tunjangan tidak diatur dalam perda, melainkan melalui peraturan gubernur (pergub) yang merujuk pada Permendagri 62 Tahun 2017 dan PP 18 Tahun 2017. Ia juga menyinggung PP Nomor 1 Tahun 2023 sebagai regulasi terbaru, meski Pemprov Kalteng masih merujuk pada aturan sebelumnya.

“Tidak ada kenaikan gaji atau penambahan tunjangan. Pergub adalah satu-satunya instrumen yang bisa mengatur itu, dan harus melalui appraisal kelayakan,” tegas Purdiono.

Ia menambahkan bahwa Raperda yang tengah dibahas hanya bersifat penyesuaian redaksional dan tidak berimplikasi pada peningkatan pendapatan legislatif.

Dengan demikian, baik eksekutif maupun legislatif sepakat bahwa penyesuaian hak keuangan DPRD harus tetap mengacu pada regulasi nasional dan kemampuan fiskal daerah, bukan atas dasar kebijakan lokal semata. (daw).

Bagikan berita ini