Risiko Transaksi Hukum dan DPA di KUHAP Baru

Palangka Raya, Kantamedia.com – Penerapan mekanisme baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026, seperti restorative justice, pengakuan bersalah, dan Deferred Prosecution Agreement (DPA), dinilai berpotensi mempercepat penyelesaian perkara namun juga menyimpan risiko penyimpangan jika tidak diawasi ketat.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Hilyatul Asfia, menegaskan perluasan objek praperadilan dan percepatan proses hukum menuntut ketelitian prosedural sejak tahap awal.

“Kalau prosedurnya tidak rapi, perkara bisa gugur lebih dulu di praperadilan sebelum masuk sidang. Ini tantangan serius bagi aparat daerah,” ujarnya, Senin (26/1/2026).

Ia menyoroti potensi persoalan koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, terutama terkait bolak-balik berkas perkara dan tenggat waktu penanganan.

“KUHAP baru mendorong jaksa lebih proaktif sejak awal. Tapi tanpa SOP bersama, koordinasi bisa berubah menjadi tarik-menarik kewenangan,” katanya.

Dalam konteks isu lokal Kalimantan Tengah, seperti konflik agraria, pencurian tandan buah segar (TBS), narkotika, dan sengketa berbasis adat, regulasi baru dinilai bisa menjadi instrumen perlindungan hukum jika dijalankan konsisten.

“Due process yang lebih tebal dan rekaman pemeriksaan bisa menjadi rem kriminalisasi. Tapi kalau aparat belum siap, justru bisa memicu konflik hukum baru,” jelasnya.

Terkait penerapan restorative justice dan plea bargain, Hilyatul mengingatkan potensi praktik transaksional di daerah.

“Percepatan penyelesaian perkara bisa disalahgunakan kalau tidak ada pagar yang jelas,” tegasnya.

Ia menekankan pencegahan harus dilakukan melalui dokumentasi lengkap, pendampingan hukum nyata bagi pihak rentan, transparansi keputusan, serta kontrol pengadilan yang serius.

Lebih lanjut, Hilyatul menyoroti risiko penyalahgunaan DPA dalam perkara korporasi sawit. Menurutnya, instrumen tersebut berbahaya jika hanya dijadikan jalan pintas menghindari proses peradilan.

“DPA bisa berubah menjadi ‘jalan damai’ yang merugikan negara dan lingkungan. Kerugian bisa berlapis: ekonomi, ekologis, dan sosial,” ujarnya.

Ia mendorong adanya audit independen, indikator pemulihan lingkungan yang terukur, keterlibatan masyarakat terdampak, serta klausul pembatalan otomatis jika korporasi ingkar. (daw).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *