Teras Narang Desak Revisi Tata Ruang Kalteng

Palangka Raya, Kantamedia.com – Anggota Komisi I DPD RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menegaskan perlunya percepatan revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Tengah. Ia menyebut, regulasi tersebut sudah berjalan hampir 11 tahun dan tidak lagi sesuai dengan kondisi pembangunan serta pemanfaatan lahan saat ini.

“Perda RTRW itu sudah cukup lama. Pemanfaatan ruang sudah berubah, jalan bertambah, penduduk meningkat, dan kebutuhan lahan makin beragam,” ujar Teras Narang usai menghadiri pertemuan bersama Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah dan sejumlah dinas teknis, Selasa (7/10/2025).

Pertemuan tersebut membahas isu strategis terkait agraria, pertanahan, dan tata ruang. Hadir dalam forum itu antara lain Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas PUPR, serta Kantor ATR/BPN Kalimantan Tengah. DPRD Kalteng menyampaikan, proses revisi RTRW telah memasuki tahap harmonisasi dan penyesuaian data spasial.

Teras menyoroti proporsi kawasan hutan dalam Perda RTRW 2015 yang mencapai sekitar 82 persen dari total wilayah Kalteng. Ia berharap, proporsi tersebut dapat disesuaikan agar pemanfaatan tanah lebih optimal tanpa mengurangi fungsi lingkungan.

“Revisi ini penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Banyak daerah masih mengalami tumpang tindih peruntukan lahan antara kawasan budidaya, permukiman, dan kehutanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, revisi tata ruang harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, tata ruang bukan sekadar zonasi di peta, tetapi menyangkut masa depan manusia yang hidup di dalamnya. (Daw).

Bagikan berita ini