Terkait Sengketa Tanah di Sabangau, Kalteng Watch Surati Ketua DPRD Kalteng

Men Gumpul : Tanah 2.100 Hektar Dijual Bebas Tanpa Garapan

Palangka Raya, Kantamedia.com – Ketua Kalteng Watch, Ir. Men Gumpul, S.H., menyatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tertanggal surat Minggu 8 September 2025.

Surat tersebut berkaitan dengan sengketa tanah di wilayah Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya antara Kelompok Tani Jadi Makmur Trans Kalampangan dengan Kelompok Tani Lewu Taheta, serta delapan kelompok masyarakat lainnya yang berasal dari Kelurahan Kereng Bangkirai dan Kelurahan Sabaru.

Menurut Men Gumpul, sengketa tersebut dipicu oleh dua persoalan utama. Pertama, adanya klaim sepihak atas lahan seluas 2.100 hektar oleh Kelompok Tani Jadi Makmur Trans Kalampangan. Lahan tersebut diklaim sebagai milik mereka, meskipun tidak pernah digarap atau dikuasai secara fisik.

Sementara sebaliknya lahan yang diklaim tersebut disebutkan sudah lebih dulu dikelola dan dikuasai oleh sembilan kelompok masyarakat lainnya, termasuk Kelompok Tani Lewu Taheta di wilayah Kelurahan Sabaru.

“Dalam hal ini yang menjadi masalah serius adalah lahan yang hanya dikavling-kavling dan dijual oleh pihak tertentu, padahal masyarakat sudah lama menempati dan mengelolanya,” ungkap Men Gumpul, Rabu (10/9/2025) di Palangka Raya.

Kedua, Kalteng Watch menyoroti adanya dugaan penyerobotan wilayah administratif oleh Kelurahan Kalampangan terhadap wilayah Kelurahan Sabaru, Tanjung Pinang, dan sekitarnya. Penyerobotan ini menimbulkan ketegangan antar masyarakat dan mengancam stabilitas sosial di kawasan tersebut.

Beranjak dari permasalahan tersebut Men Gumpul mendesak DPRD Kalteng untuk segera mengambil langkah tegas dan melakukan klarifikasi. Termasuk memanggil para pihak terkait guna menyelesaikan sengketa ini secara adil dan terbuka.

“Kami berharap DPRD Kalteng turun tangan langsung, karena ini bukan hanya soal agraria, tetapi juga soal keadilan dan ketertiban wilayah,” tegasnya.

Disebutkannya, hingga informasi ini disampaikan belum ada tanggapan resmi dari DPRD Kalteng maupun Pemerintah Kota Palangka Raya terkait surat dan desakan yang disampaikan oleh Kalteng Watch. (Ric/*)

Bagikan berita ini