4. Nikah tahlil
Maksud dari nikah tahlil adalah pernikahan yang didasari oleh perjanjian perceraian dalam waktu tertentu. Pernikahan ini tidak murni dilandasi oleh ketakwaan kepada Allah Swt melainkan ada tujuan atau motif tertentu di baliknya.
5. Nikah syighar
Arti dari nikah syighar adalah seorang ayah menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan laki-laki, dengan syarat dia (si ayah atau wali ini) menikahkan dirinya dengan anak atau saudara perempuannya tanpa membayar mahar.
6. Nikah muhallil
Nikah muhallil adalah seorang laki-laki (perantara) menikahi seorang perempuan yang sudah ditalak tiga oleh suaminya, (setelah menikahi) kemudian menceraikannya dengan tujuan agar suami yang pertama dapat menikahinya kembali. Nikah muhallil termasuk dosa besar, yang dilarang oleh Allah Swt.
7. Pernikahan dengan keponakan
Menikahi keponakan hukumnya haram. Larangan ini berlaku selama tali pernikahan dengan istri belum putus. Jika pernikahan sudah putus, baik karena cerai atau karena kematian, boleh bagi lelaki untuk menikahi saudara, bibi, atau keponakan istrinya.
Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah menggabungkan antara seorang istri dengan bibinya, dan jangan pula antara istri dengan saudara perempuannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
8. Pernikahan dengan perempuan yang masih bersuami
Hukum dasar menikahi perempuan yang bersuami adalah haram. Jangankan berstatus masih memiliki suami, sudah bercerai tetapi belum selesai masa iddah, maka perempuan ini tidak boleh dinikahi.