Kantamedia.com – Kedudukan hadis dalam tata hukum Islam memegang peranan krusial sebagai pedoman hidup serta sumber hukum sekunder setelah Al-Qur’an. Pemahaman mendalam mengenai pembagian hadis menjadi landasan vital bagi Umat Muslim guna mengukur derajat keandalan suatu riwayat dalam mengimplementasikan syariat, akidah, dan akhlak sehari-hari.
Sains ilmu hadis (Musthalah Hadis) memetakan riwayat-riwayat dari Nabi Muhammad SAW ke dalam beberapa kategori sistematis berdasarkan struktur penyampaian, kualitas validitas, hingga karakteristik rantai periwayatan (sanad).
Pembagian Hadis Berdasarkan Bentuk Penyampaiannya
Dilihat dari modalitas penyampaian pesannya, struktur pembagian hadis mengklasifikasikan riwayat ke dalam lima kategori utama:
1. Hadis Qawli (Verbal)
Berisikan tuturan kata, nasihat, maupun instruksi langsung dari Nabi Muhammad SAW. Sabda ini disampaikan dalam pelbagai konteks, baik di hadapan khalayak umum maupun secara personal kepada sahabat tertentu guna menjawab permasalahan kontekstual maupun bimbingan umum.
2. Hadis Fi’li (Perbuatan)
Dokumentasi tindakan presisi dan amaliah praktis Rasulullah SAW yang disaksikan langsung oleh para sahabat. Riwayat ini menjadi rujukan teknis pelaksanaan ibadah mahdhah, seperti tata cara shalat, bersuci (wudhu), hingga tata urutan manasik haji.
3. Hadis Taqriri (Persetujuan)
Sikap responsif Rasulullah SAW berupa pembiaran atau tidak ditentangnya suatu ucapan atau tindakan sahabat. Sikap diam beliau ditafsirkan sebagai bentuk legitimasi dan persetujuan syariat atas perbuatan tersebut.
4. Hadis Ahwali (Karakeristik)
Catatan riwayat yang merekam entitas personal Nabi SAW, baik aspek intrinsik (sifat, moralitas, dan kepribadian) maupun aspek ekstrinsik (deskripsi fisik seperti raut wajah, postur tubuh, dan warna kulit).
5. Hadis Hammi (Hasrat/Rencana)
Ketetapan mengenai keinginan atau ketetapan niat Rasulullah SAW untuk melakukan suatu hal di masa mendatang, namun belum sempat terealisasi hingga beliau wafat.


