Kantamedia.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi tegas bagi pemerintah daerah untuk merombak skema belanja operasional. Melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ, kepala daerah kini diwajibkan memangkas kuota perjalanan dinas luar negeri sebesar 70 persen dan dalam negeri sebanyak 50 persen guna efisiensi anggaran negara.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengadopsi sistem kerja hibrida. Selain pengurangan frekuensi kunjungan, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen. Langkah ini bertujuan untuk mendorong transisi penggunaan transportasi publik, kendaraan listrik, maupun transportasi ramah lingkungan lainnya di lingkungan pemda.
(*)


