Hut Ri

Dua Remaja Korea Utara Dieksekusi Mati karena Nonton Drakor

Kantamedia.com – Dua orang remaja Korea Utara (Korut) harus menjalani eksekusi mati karena kedapatan menonton dan mendistribusikan film drama asal Korea Selatan (Korsel) atau Drakor.

Menurut laporan Radio Free Asia, keduanya masih berumur 16 dan 17 tahun. Peristiwa itu terjadi di Hyesen.

Saat eksekusi dilaksanakan, penduduk bahkan diminta berkumpul berkelompok di landasan untuk melihat kedua remaja malang tersebut ditembak oleh eksekutor.

Sebelumnya, dua remaja ini kedapatan mencoba menjual thumb drive berisi media selundupan di pasar lokal pada bulan Oktober 2022.

Aktivitas keduanya tertangkap mata-mata. Ini kemudian berujung dengan pelaporan ke polisi.

“Para siswa terjebak dalam jebakan kali ini,” kata warga setempat dikutip Senin (5/12/2022).

“Pihak berwenang menempatkan siswa remaja di depan umum, menghukum mati mereka, dan segera menembak mereka,” tambah warga lagi.

Pemerintah Kim Jong Un menyebut yang dilakukan sebagai hal jahat. Otoritas pun dilaporkan memaksa warga lain untuk melihat video eksekusi itu.

“Mereka yang menonton atau mendistribusikan film dan drama Korsel, dan mereka yang mengganggu ketertiban sosial dengan membunuh orang lain, tidak akan diampuni dan akan dihukum hukuman mati maksimum,” jelas warga lain.

Perlu diketahui, eksekusi semacam itu jarang terjadi di Korut. Pihak berwenang biasanya akan menggunakan eksekusi untuk menakut-nakuti orang agar berperilaku seperti yang mereka inginkan.

Eksekusi terjadi sekitar seminggu setelah pihak berwenang mengadakan pertemuan publik untuk memberitahu publik bahwa mereka akan bersikap keras terhadap kejahatan yang melibatkan media asing. Ini utamanya yang melibatkan Korsel.

Dalam beberapa tahun terakhir, film Korsel dan Barat, serta musik dan acara TV, telah menyebar ke seluruh Korut melalui USB flash drive dan kartu SD yang mudah disembunyikan. Penyelundup membawa data film dan musik itu dari China dan kemudian didistribusikan dari warga.

Korut menjadi semakin khawatir tentang budaya Korsel yang disebut dekaden dan anti-revolusioner. Beberapa laporan RFA selama beberapa tahun terakhir telah mendokumentasikan upaya pihak berwenang untuk memeranginya dengan secara acak menyita smartphone dan memberikan hukuman keras kepada pelanggar.

Menurut sumber Hyesan, warga yang ketahuan menonton film asing akan dikirim ke pusat tenaga kerja disiplin. Jika mereka tertangkap lagi, mereka akan dikirim ke kamp kerja paksa pemasyarakatan selama lima tahun bersama orang tua mereka.

“Tapi jika mereka ketahuan mendistribusikan atau menjual film Korsel, mereka bisa menghadapi hukuman mati, meski mereka masih di bawah umur,” kata warga Hyesan lainnya. (*)

Bagikan berita ini