Kantamedia.com – Penggunaan medsos pada anak di bawah umur menjadi masalah serius yang sedang diatasi oleh pemerintah Australia. Mereka akan memblokir sejumlah medsos dan memberikan denda pada platform jika digunakan oleh anak di bawah umur.
Seperti kita ketahui, kecanggihan teknologi informasi yang terjadi saat ini membuat banyak orang tak terlepas pada penggunaan ponsel, khususnya untuk bermain media sosial. Tak cuma orang dewasa, saat ini kita dapat dengan mudah menjumpai anak-anak di bawah umur yang turut menggunakan medsos.
Melansir Straits Times, pengawas internet Australia memperluas larangan medsos untuk remaja. Pada 5 November 2025 lalu, larangan medsos mencakup Reddit dan platform streaming video langsung Kick.
Australia akan menjadi negara pertama yang melayangkan denda pada perusahaan media sosial hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp544 miliar jika mereka gagal mengambil langkah-langkah untuk memblokir pengguna medsos yang berusia di bawah 16 tahun.
Undang-undang tersebut akan berlaku efektif mulai 10 Desember 2025 mendatang.
Berikut daftar platform yang terkena larangan untuk anak di bawah 16 tahun di Australia: Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X (Twitter), YouTube milik Alphabet, Reddit dan Kick.
Sementara itu, Discord, Github, Lego Play, Roblox, Steam dan Steam Chat, Google Classroom, Messenger, WhatsApp, dan YouTube Kids tetap diizinkan untuk digunakan oleh anak di bawah usia 16 tahun.
Komisioner eSafety telah mendesak perusahaan teknologi untuk menilai apakah mereka termasuk memenuhi definisi “platform media sosial yang dibatasi usia” ketika mereka memperkenalkan fitur baru atau perubahan penggunaan utama mereka.
Ketika platform teknologi baru muncul atau platform yang sudah ada mengubah tujuannya, eSafety mengatakan akan terus mengevaluasi ulang layanan tersebut.
“Kami akan terus mengambil pendekatan ekosistem secara keseluruhan, tetapi kami ingin menegaskan bahwa hanya karena suatu layanan dikecualikan, bukan berarti layanan tersebut sepenuhnya aman,” kata Komisioner eSafety, Julie Inman Grant, mengutip NDTV. (*/pri)



