Satpol PP Kapuas Tertibkan Spanduk Tak Berizin dan Melanggar Perda

Kuala Kapuas, Kantamedia.com – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas melakukan penertiban spanduk, baliho, banner, pamflet maupun reklame promosi usaha yang terpasang tak berizin dan sudah kedaluwarsa di wilayah Kota Kuala Kapuas.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin mengatakan, kegiatan penertiban terhadap spanduk tak berizin dan sebagainya yang berada di jalan-jalan akan terus dilakukan, sebab banyak yang sudah masa izinnya kedaluwarsa.

“Semuanya nanti spanduk baliho pamflet dan lainya akan kami tertibkan, apalagi terindikasi tidak berizin karena melanggar Perda nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan,” tegasnya, Selasa (27/2023).

Dirinya berharap kepada pengusaha atau pemasang iklan agar bisa mengurus izin dan menaati peraturan daerah.

“Kami berkomitmen sebagai penegak perda akan menindak tegas, sebab ini semua dilakukan dalam upaya Satpol PP dan Damkar Kapuas berperan aktif membantu meningkatkan pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (ibw/jnp)

Bagikan berita ini