Hut Ri

Bahas 22 Usulan Reintegrasi, Bapas Kelas II Sampit Gelar Sidang TPP

Sampit, kantamedia.com – Bapas Kelas II Sampit melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pembahasan pemberian rekomendasi untuk 22 usulan program reintegrasi sosial, sebelum dilakukan pengesahan hasil pengerjaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh Kepala Bapas Kelas II Sampit, Setyo Prabowo.

Pelaksanaan sidang TPP di Bapas Kelas II Sampit rutin dilaksanakan oleh Tim TPP Bapas Kelas II Sampit untuk pembahasan progres, evaluasi maupun pengerjaan Litmas, pelaksanaan kegiatan pembimbingan, pengawasan dan pembahasan bersama untuk pelaksanaan tugas kerja di bidang teknis lainnya di Bapas Sampit.

Adapun dalam pelaksanaan kegiatan sidang TPP dimulai pada pukul 14.00 WIB dibuka oleh ketua Tim TPP Bapas Sampit, Reza Febriansyah selaku Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa dilanjutkan dengan pembahasan rekomendasi dalam proses pengerjaan Litmas untuk usulan 22 program reintegrasi yang terdiri dari 15 usulan untuk program reintegrasi pembebasan bersyarat (PB) dan 7 (tujuh) usulan untuk program reintegrasi cuti bersyarat (CB).

“Terima kasih untuk kehadiran seluruh anggota sidang TPP Bapas Sampit, saya berharap rekomendasi yang kita berikan dalam hasil Litmas yang telah dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), merupakan rekomendasi terbaik dalam rangka pelaksanaan program reintegrasi pada WBP Lapas Sampit,” tegas Reza.

Untuk diketahui, proses Reintegrasi Sosial adalah hal yang berharga untuk bisa didapatkan oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hak atas Reintegrasi Sosial tersebut diberikan berdasarkan beragam syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Balai Kelas II Sampit sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, memiliki peranan penting dalam pelaksanaan proses reintegrasi tersebut. Sosok penting di balik keberhasilan proses Reintegrasi Sosial tersebut ialah Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Salah satu peranan penting yang harus dijalankan oleh PK dalam proses reintegrasi sosial bagi para WBP tersebut ialah tahap wawancara mendalam. Sebelum memastikan usulan permintaan Reintegrasi Sosial dilanjutkan, melalui proses Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). (*/jnp)

Bagikan berita ini