Bapas Sampit Goes To School Vol. 5 Sosialisasikan SPPA ke Guru SLB

Sampit, kantamedia.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit kembali menggelar Bapas Sampit Goes To School yang ke-5. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Aula Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 1 Sampit yang berlokasi di Jalan Padat Karya Nomor 4 Kota Sampit, Kamis (7/3/2024) siang.

Kegiatan ini ditujukan bagi tenaga pendidik di SLBN1 Sampit dengan memberikan penyuluhan hukum khususnya tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan dalam penanganan kasus anak.

Kepala Bapas Kelas II Sampit Setyo Prabowo yang diwakili Kaur Tata Usaha Bapas Kelas II Sampit, Sudirman menyampaikan apresiasi kepada para tenaga pendidik di SLBN 1 Sampit.

“Kami harap kegiatan ini dapat menjadi upaya pencegahan akan pelanggaran tindak pidana anak khususnya pada siswa SLBN 1 Sampit,” kata Sudirman.

Img 20240307 Wa0157

Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas II Sampit, Endri Elwi Tarigan selaku Ketua Pelaksana Bapas Sampit Goes To School menjelaskan bahwa kegiatan ini perdana dilakukan di Sekolah Luar Biasa, sehingga ada tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya.

“Kami sadar bahwa penyuluhan hukum di sekolah umum dan sekolah luar biasa tentu akan berbeda, tidak bisa satu atau dua kali saja, oleh karena itu kami fokuskan kepada tenaga pendidikterlebih dahulu yang nantinya akan dilanjutkan dengan memberikan penyuluhan kepada siswa dengandidampingi guru serta wali siswa,” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan terkait tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan yang disampaikan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Faulizar Roudatul Jannah, kemudian pemaparan mengenai Juvenille Deliquency atau Kenakalan Remaja yang berujung kepada pembahasanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak khususnya proses
peradilan pidana anak penyandang disabilitas yang disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan PertamaMitha Annisa Ramadhani.

Img 20240307 Wa0186

Pembahasan mengenai semua materi mengerucut padaPeningkatan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang gencar disosialisasikan oleh Kemenkumham khususnya Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia dalam rangka memberikan pelayanan publik yang nondiskriminatif mengingat belum adanya aturan khusus yang mengatur tentang prosedur hukum penanganan pelaku tindak pidana yang memiliki disabilitas.

Pada kesempatan itu, Kepala SLBN 1 Sampit, Fransiskus Shidik Ary Pratomo menyampaikan terima kasih kepada jajaran Bapas Kelas II Sampit yang memberikan penyuluhan hukum. Terlebih menurut Shidik, mengingat saat ini kasus kekerasan di sekolah (termasuk bullying) sedang marak terjadi. (*/jnp)

Bagikan berita ini