Sampit, kantamedia.com – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Kelas II Sampit, Dawai Waduda didampingi oleh Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Endri Elwi Tarigan dan staf, Mukhlis, menghadiri proses diversi anak bermasalah hukum (ABH) pada tahap kepolisian yang digelar di Aula Satreskim Polres Kotawaringin Timur, Senin (13/5/2024).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB yang dihadiri juga oleh Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kotim, Penyidik dari Polres Kotim, LSM Lentera Kartini, keluarga korban dan pelaku, korban, pelaku, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Pada proses diversi kali ini dipimpin oleh Kepala Unit 1 Polres Kotim. Dimulai dengan penyampaian tujuan diversi, dilanjutkan kronologis dari pihak korban yang dibenarkan pelaku. Kemudian penyampaian usulan musyawarah baik dari pihak korban maupun pelaku.
Diversi Anak dengan kasus penganiayaan ini berhasil dengan meraih kesepakatan antara lain anak dikembalikan ke orang tua, membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, dan membayar ganti rugi pengobatan luka korban.
Endri menyampaikan bahwa proses diversi berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, lancar dan kondusif.
“Karena setiap pihak menjalankan perannya dengan maksimal, terima kasih atas koordinasi setiap pihak dan selanjutnya dalam proses pengawasan yang menjadi tanggung jawab Balai
Pemasyarakatan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur,” kata Endri. (*/rl)