Aliansi Peduli Hutan Gelar Aksi di Depan Kantor Dishut Kalteng

Soroti Transparansi dan Tambang Ilegal

Palangka Raya, Kantamedia.com – Aliansi Peduli Hutan Kalimantan Tengah menggelar aksi unjuk rasa (AUR) di depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Imam Bonjol, Kota Palangka Raya, Senin (22/12/2025) sore.

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 16.00 hingga 16.40 WIB tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil audiensi dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah pada Oktober 2025 lalu, yang dinilai belum menunjukkan adanya transparansi informasi kepada publik dan tindaklanjut terkait maraknya kerusakan hutan di Kalimantan Tengah.

Aksi yang diinisiasi oleh Afan Safrian selaku Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalimantan Tengah itu diawali dengan pembakaran ban, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian orasi oleh perwakilan massa aksi.

Dalam orasinya, Fahmi menyampaikan bahwa hasil audiensi sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. pihaknya juga menyinggung dampak kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Sumatera sebagai peringatan agar peristiwa serupa tidak terjadi di Kalimantan Tengah.

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal masih marak terjadi di sejumlah wilayah, seperti Kota Palangka Raya, Barito, Katingan, dan Kotawaringin Timur. Ia menyatakan pihaknya akan terus melakukan aksi lanjutan apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah dalam menertibkan persoalan tersebut.

Sementara itu, Joseph dalam penyampaiannya menuntut pencopotan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. Menurutnya, pimpinan dinas dinilai tidak menindaklanjuti hasil audiensi serta belum menunjukkan tindakan nyata dalam penertiban aktivitas penambangan ilegal.

Senada dengan itu, Afan Safrian menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan terjadinya kerusakan lingkungan dan bencana banjir seperti yang terjadi di Sumatera terulang di Kalimantan Tengah. Ia menyoroti kondisi banjir yang saat ini melanda sejumlah daerah, seperti Katingan, Barito, Kapuas, Gunung Mas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur, yang diduga kuat dipicu oleh aktivitas penambangan ilegal yang tidak ditertibkan secara tegas.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Waluyo Budi Setyono, menyampaikan bahwa tuntutan pencopotan Kepala Dinas Kehutanan tidak dapat ditindaklanjuti oleh internal dinas.

Ia menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat merupakan kewenangan pimpinan yang lebih tinggi dan bukan wewenang internal Dinas Kehutanan.

Waluyo juga meminta agar peserta aksi melaporkan setiap temuan dan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan secara resmi. Menurutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melibatkan pemerintah daerah setempat, baik wali kota maupun bupati, serta aparat kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. (RIK/*)

Bagikan berita ini
Bsi
Premium Wordpress Themes
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia