Palangka Raya, Kantamedia.com – Pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya didukung dengan adanya regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, tetapi juga meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan, salah satunya membangun budaya K3 yang baik.
Demikian disampaikan Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng) saat membacakan sambutan Menteri Tenaga Kerja pada apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tingkat Provinsi Kalteng di halaman kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat, Senin (13/2/2023) pagi.
“Pemerintah mendukung dan berperan aktif dalam dimasukkannya K3 pada kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar International Labour Organization (ILO) di tempat kerja yang telah disahkan menjadi Resolusi dalam Sidang Ketenagakerjaan Internasional ke-110 di Jenawa pada Juni 2022, karena Indonesia mengakui bahwa K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia,” kata Nuryakin.
Pada peringatan Bulan K3 Nasional tahun 2023 ini, lanjut Nuryakin, yang harus menjadi fokus utama yaitu masalah kesehatan tenaga kerja, karena masih tingginya angka penderita Tuberkulosis (TBC) di tempat kerja.
“Menurut WHO Global TBC Report 2021, Indonesia masuk dalam lima besar negara dengan jumlah kasus TBC nomor dua di dunia,” ungkapnya.
Untuk menanggulangi hal itu, sambung Sekda, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja.
“Diharapkan manajemen atau penyedia kerja dapat berpartisipasi aktif terhadap penanggulangan TBC di tempat kerja, dimulai dari saat seleksi pekerja, higiene sanitasi di tempat kerja, hingga gotong royong perbaikan perumahan pekerja,” imbuh Sekda.
Rangkaian kegiatan Apel tersebut diisi juga dengan penyerahan sejumlah penghargaan kepada perusahaan yang ada di kabupaten/kota se-Kalteng. Penghargaan yang diserahkan yaitu Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident); Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) di Tempat Kerja; serta Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di Tempat Kerja.