PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Untuk memberi kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan berkomitmen selama Cuti bersama dan libur lebaran pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, pihaknya akan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan.
Kepala BPJS Cabang Palangka Raya K. Hindro Kusumo mengatakan, bahwa prinsip portabilitas diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.
“Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan,” ucapnya, saat konferensi pers Rabu, (20/03/2024).
Dia menyebut, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
“Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN,” terangnya.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi. (Mhu)