Diskusi “Ikei Dia Tau Malan Hindai” Ungkap Pelanggaran Hak atas Pangan dan Gizi di Kalteng

Palangka Raya, kantamedia.com – Pelanggaran hak atas pangan dan gizi di Kalimantan Tengah menjadi sorotan pada kegiatan diskusi bertajuk “Ikei Dia Tau Malan Hindai: Bukti Pelanggaran Hak atas Pangan dan Gizi di Kalimantan Tengah” yang digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025 di Resto Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.

Acara yang diinisiasi oleh FIAN Indonesia, WALHI Kalteng, SP Mamut Menteng, dan YBBI, serta dihadiri peserta dari unsur pemerintah, DPRD, Bappeda, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Ombudsman Kalteng, akademisi, dan perwakilan komunitas dari Desa Pilang, Simpur, Mantangai Hulu, serta Kalumpang.

Kepala Ombudsman Kalteng, Dr. R. Biroum Bernardianto, M.Si, menegaskan bahwa pelanggaran hak atas pangan dan gizi merupakan isu serius yang menyangkut hak dasar masyarakat untuk hidup layak. “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait kelalaian atau maladministrasi dalam penyediaan akses pangan dan gizi, serta mendorong perbaikan sistemik agar pelayanan publik lebih responsif, khususnya bagi kelompok rentan,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko, menyoroti pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai salah satu prioritas daerah. Ia menilai perlunya pendekatan humanis, edukasi, dan penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar, mengingat sebagian masyarakat masih menggunakan metode bakar secara tradisional.

Dari sisi perencanaan, perwakilan Bapperida Kalteng, Novarina, S.Psi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini provinsi belum memiliki Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) tahun 2025 karena belum adanya pedoman teknis dari Bappenas. Pendampingan di tingkat kabupaten/kota masih dilakukan melalui sistem peringatan dini kerawanan pangan yang menilai empat dimensi utama: ketersediaan, akses, keterjangkauan, dan harga.

Akademisi Universitas Palangka Raya (UPR), Sidik R Usop, menekankan pentingnya Perda Kehutanan yang berpihak pada kearifan lokal, khususnya dalam berladang tanpa membakar. Ia juga mendorong optimalisasi peran Betang Hapakat yang dimediasi Dewan Adat Dayak (DAD) sebagai forum penyelesaian masalah berbasis musyawarah.

Sementara itu, Louise Theresia, juga akademisi UPR, menyoroti keterbatasan Ombudsman yang hanya dapat memberikan rekomendasi tanpa kewenangan eksekusi, serta minimnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan perda, yang membuat regulasi kerap tidak sepenuhnya mencerminkan aspirasi publik.

Diskusi ini diharapkan menjadi momentum mendorong penyusunan kebijakan pangan dan gizi yang berpihak pada masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi pemerintah, akademisi, lembaga pengawas, dan komunitas lokal untuk memastikan terpenuhinya hak dasar warga Kalimantan Tengah. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *