Dugaan ini mencuat setelah sejumlah pihak, termasuk lembaga pemantau independen Kalteng Watch mengklaim menemukan indikasi bahwa Hadi tidak melaporkan kepemilikan sejumlah lahan di wilayah Kecamatan Sabangau.
“Kami menemukan dokumentasi berupa papan nama atas nama ‘Hadi Suwandoyo’ di sejumlah titik, dengan luas lahan yang diperkirakan mencapai ratusan hektare. Data lengkap kepemilikan atas nama Hadi dan istrinya, Yunita Martina, telah kami kantongi,” ungkap Ir. Men Gumpul, SH, dari Kalteng Watch, Jumat (5/9/2025).
Jika benar harta kekayaan tersebut tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Hadi Suwandoyo dapat terjerat pelanggaran serius. Sesuai Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaan secara lengkap, benar, dan jujur.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, bahkan sempat menegaskan pada akhir tahun lalu pentingnya integritas dalam pelaporan LHKPN, terutama bagi pejabat baru maupun yang mengalami perubahan jabatan.
Terancam Sanksi Administratif dan Kode Etik
Peraturan KPK menyebutkan bahwa pejabat yang terlambat melapor, tidak lengkap, tidak memenuhi undangan klarifikasi, atau menolak memperbaiki laporan LHKPN, dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi etik oleh instansi tempatnya bekerja.
Dalam laporan terakhirnya ke KPK, Hadi mencantumkan nilai total kekayaan yang dinilai tidak sepadan dengan klaim kepemilikan tanah yang saat ini disoroti.
“Kami siap untuk melakukan klarifikasi lapangan bersama jika memang Hadi Suwandoyo membantah kepemilikan tanah tersebut. Namun jika tidak ada pengakuan, maka tanah-tanah itu akan kami usulkan untuk diambil alih dan didistribusikan kepada warga sekitar yang belum memiliki lahan garapan,” tegas Men Gumpul.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hadi Suwandoyo maupun Pemerintah Kota Palangka Raya terkait dugaan tersebut. (Ric/*)