Kadishut Kalteng Buka Data Tutupan Hutan

Agustan : Kami Tidak Tertutup, Semua Bisa Diakses Publik

Palangka Raya, Kantamedia.com – Isu keterbukaan data dan pengelolaan kawasan hutan di Kalimantan Tengah kembali mencuat dalam forum diskusi antara Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Agustan Saining menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan keberpihakan terhadap masyarakat dalam tata kelola kawasan hutan.

Kalimantan Tengah Provinsi Terluas, Tantangan Pengawasan Besar

Agustan menjelaskan bahwa Kalimantan Tengah merupakan provinsi terluas di Indonesia dengan luas mencapai 15,3 juta hektare, di mana 77,62 persen atau sekitar 12,1 juta hektare merupakan kawasan hutan. Dengan sumber daya manusia yang terbatas, yakni hanya 742 personel kehutanan termasuk 42 polisi hutan, dinas dituntut untuk mengelola wilayah yang sangat luas.

“Idealnya satu polisi hutan mengawasi 5.000 hektare. Artinya, untuk 12 juta hektare, kita butuh sekitar 3.000 personel. Saat ini kita hanya punya 42. Jadi beban kerja dan tanggung jawab sangat besar,” ungkap Agustan.

Tutupan Hutan Bertambah dan Data Terbuka untuk Publik

Berdasarkan data Dinas Kehutanan, tutupan hutan di Kalimantan Tengah justru mengalami peningkatan dari 7,27 juta hektare pada 2020 menjadi 7,41 juta hektare pada 2024.Agustan Saining, Kadishut Kalteng Prov. Kalteng beserta jajaran dalam kegiatan audiensi bersama SEMMI Kalteng, di Aula Dinas Kehutanan Prov. Kalteng, Palangka Raya (27/10).

Agustan menepis anggapan bahwa Dinas Kehutanan tertutup terhadap publik. Ia menyebut instansinya termasuk lima besar dinas paling informatif di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menurut Komisi Informasi Publik.

“Sejak 2022 kami ditetapkan sebagai dinas informatif. Semua data kehutanan, mulai dari PBPH, penggunaan kawasan hutan, hingga izin-izin dapat diakses melalui laman resmi pemerintah maupun aplikasi SISKA HUT yang bisa diunduh di Play Store,” jelasnya.

Konflik dan Akses Masyarakat di Kawasan Hutan

Terkait konflik agraria yang sering terjadi di Kabupaten Seruyan, Kotawaringin Timur, Barito, dan Kapuas, Agustan mengakui masih terdapat tumpang tindih antara kebijakan pelepasan kawasan dan aktivitas perusahaan. Namun, Pemprov Kalteng diklaim telah menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat melalui pemberian akses kelola hutan seluas 480.000 hektare bagi 304 kelompok masyarakat.

“Masyarakat diberi akses untuk bercocok tanam (agroforestri), beternak (agropastoral), dan budidaya perikanan (agrofishery). Bahkan sejak 2020, sekitar 100.000 hektare lahan di sembilan kabupaten sudah dikembalikan kepada masyarakat dan disertifikasi,” ungkapnya.

Penanganan Tambang Ilegal dan Kolaborasi Antarinstansi

Menanggapi pertanyaan dari Ketua SEMMI Kalteng, Afan Safrian, terkait lemahnya penindakan terhadap tambang dan perkebunan ilegal, Agustan menegaskan bahwa kewenangan kehutanan sebagian besar berada di pemerintah pusat. Namun, pihaknya tetap berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kepolisian Kehutanan (Polhut), Dinas Pertambangan, dan Satgas Gakkum KLHK.

“Kami tidak tinggal diam. Tim gabungan sudah beberapa kali melakukan operasi di Kotawaringin Barat, Kotim, dan Sukamara. Beberapa truk tanpa izin sudah disita dan dilimpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.

Desakan SEMMI Kalteng: Pengawasan Harus Tegas dan Menyentuh Akar Masalah

Sementara itu, Ketua SEMMI Kalteng Afan Safrian menilai bahwa meskipun Dinas Kehutanan telah membuka akses data, langkah konkret di lapangan masih perlu diperkuat. Ia menyoroti banyaknya aktivitas tambang dan perkebunan tanpa izin yang merusak hutan dan menimbulkan ketimpangan sosial.

“Kita tidak bisa hanya berhenti di level koordinasi. Ketika kawasan hutan dibabat untuk tambang atau sawit ilegal, Dinas Kehutanan harus bisa menindak langsung. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban,” tegas Afan.

Apresiasi dan Harapan

Meski menyampaikan kritik, Afan memberikan apresiasi atas keterbukaan dan upaya Dinas Kehutanan dalam menyediakan akses publik terhadap data tata kelola hutan. Ia berharap sinergi antara mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah daerah dapat terus terbangun untuk memastikan pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.

“Kami mengapresiasi keterbukaan Kadishut. Namun, yang lebih penting adalah tindakan nyata di lapangan agar masyarakat adat dan lokal benar-benar terlindungi,” ujarnya. (Rik/*)

Bagikan berita ini