Kantamedia.com, Palangka Raya – Bertempat di Rumah Restorative Justice, Kelurahan Kalampangan menggelar acara Mediasi lanjutan dimana menghadirkan kedua belah pihak yakni Tekli dan Juplianto pada, Kamis, (07/09/2023).
Rumah Restorative Justice merupakan wadah alternative sebagai penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan Mediasi dengan melibatkan semua pihak yang terlibat dalam perkara.
Kajari Palangka Raya Andi Murji Machfud menyampaikan, dengan adanya rumah restorative justice ditengah nasyarakat sebagai tempat untuk bermusyawarah.
“Ditempat ini kedua belah pihak bisa saling bertukar pikiran menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dengan nilai-nilai kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat,”tuturnya.
Dia menambahkan, dengan adanya mediasi lanjutan akhirnya telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Ya, senanglah akhirnya setelah beberapa lama kedua belah bisa rembuk, duduk bersama menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, ini yang saya tunggu-tunggu, karena dengan demikian tentunya tidak aka nada yang dirugikan,”ujar Kajari Palangka Raya.
Menurutnya, di Rumah Restorative Justice tersebut merupakan sebagai wadah atau tempat koordinasi dan penyelesaian perkara diluar peradilan. (Mhu*)